HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan salah satu
bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi
paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and
literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perusahaan/lembaga
yang memiliki hak cipta adalah MUSIQ.ID. MUSIQ.ID adalah lembaga pendidikan non
formal yang bergerak menyediakan pelatihan dalam bermusik
berbasis digital. Saat ini video pelatihan alat musik yang tersedia
gitar, piano, bass, drum dan saxophone. MUSIQ.ID dapat diakses melalui komputer
maupun handphone sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Sistem
pembelajaran di MUSIQ.ID itu berbasis video sehingga memudahkan pengguna untuk
mengerti dan mempraktikan dalam proses belajar.
Segala sesuatu yang ada di
MUSIQ.ID sepenuhnya adalah milih MUSIQ.ID, baik video, sound, lagu,
bahan/materi ajar, Merek, Hak Cipta, yang secara Undang-Undang telah
dilindungi. Jadi para pengguna MUSIQ.ID tidak akan melakukan unduh (download)
terhadap setiap video dan atau sound atau apapun milik MUSIQ.ID secara illegal,
dan apabila pengguna MUSIQ.ID melakukan unduh dengan cara illegal, maka siap
untuk diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya baik secara Pidana
maupun Perdata.
Pelanggaran
hak cipta seringkali diistilahkan sebagai pembajakan atau plagiarisme. Kasus
ini cukup banyak terjadi karena kurangnya kesadaran terhadap penyebab
terjadinya pelanggaran hak cipta di Indonesia ditambah para pembajak tersebut
juga tidak memperhatikan aturan hukum. Atas
pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat
dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
UU ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang
informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU
ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia.
seiring dengan meningkatnya
penggunaa Internet di masyarakat Indonesia, khususnya penggunaan media sosial,
maka mulai marak juga kasus-kasus terkait informasi dan transaksi elektronik.
Berikut ini contoh dari pelanggaran UU ITE :
1. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik
Kasus ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di
Indonesia. Seringkali netizen memberitakan tentang keburukan suatu institusi
ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu.
Kasus ini dapat dikenai Pasal 27 ayat (3)
dan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Berita Bohong
Berita bohong atau hoax adalah informasi yang direkayasa untuk
menutupi informasi sebenarnya. Arti hoax adalah salah satu tren terburuk yang
pernah ada dalam sejarah penggunaan media sosial. Menyebarkan berita bohong
dapat dikenai Pasal 28 ayat ayat (1) dan
akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Ujaran Kebencian
Ujaran
kebencian (hate speech) bisa berarti
tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam
bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang
lain. Kasus ini akan dikenai Pasal 28
ayat (2) dan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
REFERENSI :
business-law.binus.ac.id.
(Juli 2019). PERBUATAN YANG DILARANG DALAM UU-ITE. Diakses pada 7 Juli 2020,
dari https://business-law.binus.ac.id/2019/07/23/perbuatan-yang-dilarang-dalam-uu-ite/
idntimes.com.
(09 Januari 2019). Ini 6 Pelanggaran UU ITE yang Masih Sangat Sering Dilakukan
Netizen. Diakses pada 7 Juli 2020, dari https://www.idntimes.com/tech/trend/ribka-eleazar/pelanggaran-uu-ite-yang-masih-sering-dilakukan-netizen/2
jdih.kemenkeu.go.id.
Diakses pada 7 Juli 2020, dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.htm
hukumonline.com.
(04 April 2014). Penerapan Hukum Dalam Plagiarisme Musik. Diakses pada 7 Juli
2020, dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt533af41a41909/penerapan-hukum-dalam-plagiarisme-musik/