• Gunadarma University

    Pada tahun 2017 Universitas Gunadarma menjadi perguruan tinggi swasta terkemuka yang bereputasi internasional, memiliki jejaring global, dan memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan daya saing bangsa.

  • Teknik Informatika

    merupakan disiplin ilmu yang menginduk pada ilmu komputer, yang pada dasarnya merupakan kumpulan disiplin ilmu dan teknik yang secara khusus menangani masalah transformasi atau pengolahan fakta-fakta simbolik (data) dengan memanfaatkan seoptimal mungkin teknologi komputer.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

Hak Cipta Dan UU ITE

Selasa, 07 Juli 2020 0 comments




HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perusahaan/lembaga yang memiliki hak cipta adalah MUSIQ.ID. MUSIQ.ID adalah lembaga pendidikan non formal yang bergerak menyediakan pelatihan dalam bermusik berbasis digital. Saat ini video pelatihan alat musik yang tersedia gitar, piano, bass, drum dan saxophone. MUSIQ.ID dapat diakses melalui komputer maupun handphone sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Sistem pembelajaran di MUSIQ.ID itu berbasis video sehingga memudahkan pengguna untuk mengerti dan mempraktikan dalam proses belajar.
Segala sesuatu yang ada di MUSIQ.ID sepenuhnya adalah milih MUSIQ.ID, baik video, sound, lagu, bahan/materi ajar, Merek, Hak Cipta, yang secara Undang-Undang telah dilindungi. Jadi para pengguna MUSIQ.ID tidak akan melakukan unduh (download) terhadap setiap video dan atau sound atau apapun milik MUSIQ.ID secara illegal, dan apabila pengguna MUSIQ.ID melakukan unduh dengan cara illegal, maka siap untuk diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya baik secara Pidana maupun Perdata.
      Pelanggaran hak cipta seringkali diistilahkan sebagai pembajakan atau plagiarisme. Kasus ini cukup banyak terjadi karena kurangnya kesadaran terhadap penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta di Indonesia ditambah para pembajak tersebut juga tidak memperhatikan aturan hukum. Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
seiring dengan meningkatnya penggunaa Internet di masyarakat Indonesia, khususnya penggunaan media sosial, maka mulai marak juga kasus-kasus terkait informasi dan transaksi elektronik. Berikut ini contoh dari pelanggaran UU ITE :
1.   Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik
      Kasus ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan tentang keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu. Kasus ini dapat dikenai Pasal 27 ayat (3) dan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.   Berita Bohong
      Berita bohong atau hoax adalah informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Arti hoax adalah salah satu tren terburuk yang pernah ada dalam sejarah penggunaan media sosial. Menyebarkan berita bohong dapat dikenai Pasal 28 ayat ayat (1) dan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.   Ujaran Kebencian
      Ujaran kebencian (hate speech) bisa berarti tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain. Kasus ini akan dikenai Pasal 28 ayat (2) dan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

REFERENSI :
business-law.binus.ac.id. (Juli 2019). PERBUATAN YANG DILARANG DALAM UU-ITE. Diakses pada 7 Juli 2020, dari https://business-law.binus.ac.id/2019/07/23/perbuatan-yang-dilarang-dalam-uu-ite/
idntimes.com. (09 Januari 2019). Ini 6 Pelanggaran UU ITE yang Masih Sangat Sering Dilakukan Netizen. Diakses pada 7 Juli 2020, dari https://www.idntimes.com/tech/trend/ribka-eleazar/pelanggaran-uu-ite-yang-masih-sering-dilakukan-netizen/2
jdih.kemenkeu.go.id. Diakses pada 7 Juli 2020, dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.htm
hukumonline.com. (04 April 2014). Penerapan Hukum Dalam Plagiarisme Musik. Diakses pada 7 Juli 2020, dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt533af41a41909/penerapan-hukum-dalam-plagiarisme-musik/









 
Khahlil Gibran Hadi © 2018 | Edited by Khahlil Gibran Hadi