Belakangan
ini kata LCGC sudah tidak terdengar asing lagi terutama bagi pemilik mobil
pribadi. LCGC adalah singkatan dari Low Cost Green Car atau biasa orang sebut mobil murah.
Secara harfiah berarti mobil murah ramah lingkungan.
LCGC
berada di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2013,
bersama-sama dengan low carbon emission, mobil listrik, hybrid
biodiesel. Secara spesifik, keberadaan LCGC diatur di Permenperin No
33/2013.
Berikut beberapa persyaratan mobil LCGC
:
Ø Hemat energi
Ø Harga terjangkau
Ø Menggunakan tambahan merek indonesia
Ø Model dan logo yang mencerminkan
indonesia
Spesifikasi mesin :
Ø Bahan bakar bensin maksimum 1200cc,
minimal 1 liter BBM untuk 20 km.
Ø Bahan bakar solar maksimum 1500cc,
minimal 1 liter BBM untuk 20 km.
Jika sudah memenuhi persyaratan yang
diberikan, maka pajak atas mobil LCGC adalah 0%. Demikianlah mobil LCGC dapat
dijual dengan harga yang sangat murah karena komponen pajaknya dihilangkan.
0 comments:
Posting Komentar