• Gunadarma University

    Pada tahun 2017 Universitas Gunadarma menjadi perguruan tinggi swasta terkemuka yang bereputasi internasional, memiliki jejaring global, dan memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan daya saing bangsa.

  • Teknik Informatika

    merupakan disiplin ilmu yang menginduk pada ilmu komputer, yang pada dasarnya merupakan kumpulan disiplin ilmu dan teknik yang secara khusus menangani masalah transformasi atau pengolahan fakta-fakta simbolik (data) dengan memanfaatkan seoptimal mungkin teknologi komputer.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

Materi 6 "Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat"

Jumat, 18 Januari 2019 0 comments


PELAPISAN SOSIAL

A.  Pelapisan Sosial
     Pelapisan sosial merupakan suatu pembeda tinggi atau rendahnya kedudukan dan posisi dari seseorang di dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi yang di miliki orang lain didalam kelompok tersebut maupun jika dibandingkan dengan kelompok lainnya. Tinggi atau rendahnya posisi sosial tersebut dapat disebabkan oleh berbagai macam perbedaan atau tolak ukur, seperti kekayaan yang dimiliki di bidang ekonomi, tingkat pendidikan, nilai-nilai sosial, hingga perbedaan berdasar kekuasaan dan wewenang sosialnya.

B.  Terjadinya Pelapisan Sosial
·     Terjadi dengan sendirinya
     Pelapisan sosial dapat terjadi dengan sendirinya, seperti yang telah disebutkan diatas sebelumnya bahwa suatu pelapisan sosial akan terjadi dengan sendirinya dimana pun dan kapan pun selama masih ada sesuatu yang dapat dinilai atau dihargai oleh masyarakat. Contoh pelapisan sosial berdasarkan pada proses ini adalah lapisan-lapisan sosial di masyarakat yang didasarkan pada kekayaan. Dimana kekayaan seseorang adalah sesuatu yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, maka ketika seseorang dengan usaha kerasnya dapat mencapai kekayaan yang lebih maka secara sendirinya orang tersebut akan tergolong dalam kelas sosial yang tinggi. Biasanya berdasarkan kekayaan akan ada tiga kelas di dalam masyarakat, seperti kelas masyarakat atas, kelas masyarakat menengah, dan kelas masyarakat bawah.
·     Terjadi karena sengaja di bentuk
     Pelapisan sosial juga dapat terjadi karena memang sengaja dibentuk, sebagai contoh nya adalah kelas-kelas atau tingkatan di dalam suatu organisasi. Organisasi dibentuk dengan tujuan dan fungsinya masing-masing, namun selain itu juga terdapat pembagian status sosial di dalam organisasi tersebut agar dapat menjalankan peran dan wewenang nya sesuai dengan yang dimiliki oleh masing-masing anggota organisasi.

C.  Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
1.   Tipe Kasta
     Tipe kasta memiliki sistem stratifikasi dengan garis pemisah yang kaku. Tipe semacam ini biasanya dijumpai pada masyarakat berkasta dan hampir tidak memungkinkan tiap individu untuk bergerak secara vertikal untuk naik kasta. Di tatanan paling atas ditempati penguasa tertinggi seperti raja. Di lingkup sekitarnya terdapat kaum bangsawan, tentara, dan para pemuka agama. Pelapisan kedua ditempati oleh kalangan pekerja seperti petani, dan pelapisan terendah terdiri atas para budak. Dalam sistem kasta, pemuka agama termasuk dalam kasta tertinggi atau Brahmana.
2.   Tipe Oligarki
     Tipe oligarki memiliki tipe stratifikasi yang menggambarkan garis pemisah yang sangat tegas di antara strata. Akan tetapi, perbedaan antar strata satu dengan strata lain tidak begitu mencolok. Walaupun kedudukan para warga masyarakat masih banyak didasarkan kepada aspek keturunan, akan tetapi individu masih diberikan kesempatan untuk naik ke strata yang lebih atas. Contohnya bisa dilihat dari kelas menengah yang mempunyai warga paling banyak, seperti masyarakat di industri, perdagangan dan keuangan yang memegang peranan lebih penting di masyarakat. Ada bermacam-macam cara warga dari strata bawah naik ke strata yang lebih atas dan juga ada kesempatan bagi warga kelas menengah  untuk menjadi penguasa.
3.   Tipe Demokratis
     Tipe demokratis adalah tipe ketiga dengan garis pemisah antar lapisan yang sifatnya fleksibel. Faktor keturunan tidak menentukan kedudukan atau tinggi-rendahnya status seseorang, namun yang diutamakan adalah kemampuannya dan kadang-kadang juga ditambah dengan faktor keberuntungan.

D.  Teori Pelapisan Sosial
·     Upper upper class merupakan golongan yang kaya dari sananya. Dalam artian golongan ini memang sudah sejak lama memiliki kekayaan yang berlimpah dan memiliki pengaruh dalam masyarakat. Seperti keturunan kerajaan.
·     Lower upper class merupakan golongan yang kaya namun kekayaan yang didapatkan belum terlalu lama. Biasanya kelas sosial ini adalah orang yang baru saja sukses merintih karir dari nol.
·     Upper middle class terdiri dari orang orang yang tidak terlalu kaya tapi cukup untuk pendidikan, tabungan masa depan serta untuk kebutuhan tersier. Biasanya kelas sosial ini terdiri dari pengusaha atau orang professional.
·     Lower middle class tidak jauh berbeda dengan golongan sebelumnya. Golongan ini juga berkebutuhan cukup namun tidak sebanyak upper middle class. Seperti juru tulis ataupun pegawai kantoran.
·     Upper lower class terdiri dari mereka yang mungkin punya pekeraan tetap namun masih kesulitan dalam hal keuangan untuk menutupi kebutuhannya.
·     Lower lower class adalah kelas sosial terendah yang sangat amat sulit menghidupi kebutuhannya. Biasanya tediri dari para pekerja tidak tetap atau pengangguran.

KESAMAAN DRAJAT
    
     Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1.   Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
2.   Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.   Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
4.   Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara 4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

ELITE DAN MASSA

A.  Pengertian Elite Dan Massa
     Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan.
     Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
     Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.
     Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-Ciri Massa :
·     Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,meliputi orang orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers. 
·     Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu   individu yang anonim. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotaanggotanya

B.  Fungsi Elite
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
·     Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
·     Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
·     Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
·     Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan

Referensi
https://blog.ruangguru.com/mengenal-tipe-sistem-stratifikasi-sosial
https://materiips.com/contoh-pelapisan-sosial
https://materiips.com/macam-macam-kelas-sosial
http://widiyatmiko.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/53659/Pelapisan+Sosial+dan+Kesamaan+derajat.pdf

Materi 5 "Warganegara dan Negara"

Kamis, 17 Januari 2019 0 comments


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKRYPRKBVlnLsYounZACHWkxrZKPF9LgNuUUh42GFkVx8oWvcxhk6_5hR1wS64ewy70_7COGCC7pXbd2CnLUc9QAPwGG3Akv-bg6zLQNq_ebW9wxceO9JBPY0SUHX9wmo65AApF0LyQuU/s1600/justice-scales2.jpg
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A.  Pengertian Hukum
     Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

B.  Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
     Hukum memiliki sifat yang tak bisa diabaikan sebagaimana 3 Sifat Sifat Hukum yang mengikat :
1.   Mengatur
     Sifat hukum yang pertama adalah mengatur (fakultatif). Hukum bersifat mengatur karena dalam hukum berisi berbagai macam bentuk peraturan baik perintah maupun larangan yang mengatur setiap tingkah laku masyarakat. Dengan adanya sebuah aturan berupa perintah dan larangan ini, maka diharapkan akan tercipta ketertiban dan keteraturan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu sebagaimana dalam macam macam hukum publik .
2.   Memaksa
     Sifat hukum selanjutnya adaah memaksa (Imperatif), yaitu hukum bertindak sebagai peraturan yang dapat memaksa seseorang untuk menaati serta mematuhinya dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh terhadap hukum tersebut seperti juga macam macam hukum positif  . Dengan ini jelaslah bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar.
3.   Melindungi
     Sifat hukum yang terakhir adalah melindungi sebagaimana juga fungsi hukum perusahaan . Hukum bersifat melindungi karena memang dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjamin setiap hak hak warga masyarakat. Hal ini agar tercipta keseimbangan, keadilan dan ketertiban diantara berbagai kepentingan masyarakat. Perlindunhan hukum diberikan kepada siapapun juga tanpa memandang jenis kelamin, usia atau juga status sosial. Hukum haruslah mampu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya sehingga tidak ada diskriminasi di depan hukum.
    
     Meski ada banyak jenis dan bentuk hukum, namun secara umum ada 6 ciri-ciri hukum yang selalu ada :
1.   Bersifat Memaksa
2.   Berisi perintah dan/atau larangan
3.   Mengatur tingkah laku manusia
4.   Dibuat oleh lembaga berwenang
5.   Terdapat sanksi jika melanggar
6.   Bersifat melindungi

C.  Sumber-Sumber Hukum
1.   Sumber hukum material
     Definisi dari sumber hukum material adalah norma, kaidah atau aturan yang berasal dari manusia untuk mengatur bagaimana bersikap dan bertindak dalam hidup bermasyarakat.
2.   Sumber hukum formal
     Sumber hukum formal memiliki hubungan erat dengan sumber hukum material, dimana sumber hukum formal merupakan pengaplikasian dari sumber hukum material. Dengan begitu hukum formal harus berjalan dan ditaati oleh semua objek hukum.

D.  Pembagian Hukum
     Ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia dan tentunya sudah tercantum dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya yaitu :
1. Hukum menurut sumbernya
-    Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-    Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
-    Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
-    Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
-    Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
     2. Hukum menurut bentuknya
     -    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  -    Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.  Hukum menurut tempat berlakunya
     -    Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
     -    Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
 4. Hukum menurut waktu berlakunya
-    Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-    Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
     -    Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
     5. Hukum menurut cara mempertahankannya
     -    Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
     -    Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Hukum menurut sifatnya
     -    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
     -    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.  Hukum menurut wujudnya
     -    Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
     -    Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.  Hukum menurut isinya
     -    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
     -    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.

E.   Pengertian Negara
     Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

F.   Dua Tugas Utama Negara
1.  Memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
2.  Sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.

G.  Sifat-Sifat Negara
1.   Memaksa
2.   Memonopoli
3.   Mencakp Semua

H.  Dua Bentuk Negara
1.   Negara Kesatuan
2.   Negara Federasi

I.     Unsur-Unsur Negara
     Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
     unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:
1.     Wilayah (Daerah Kekuasaan)
2.     Rakyat atau Penduduk
3.     Pemerintah yang berdaulat
4.     Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)

J.   Tujuan Negara Republik Indonesia
     Tujuan negara Indonesia, tujuan negara indonesia sudah tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

K.  Pengertian Pemerintah
     Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi atau arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

L.   Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
a)   Pemerintah lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan.
b)   Pemerintahan lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada.

WARGA NEGARA DAN NEGARA

A.  Pengertian Warga Negara
     Warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

B.  Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
1.   Orang tersebut yang berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dan sebelum berlakunya UUKI tahun 2006 sudah menjadi WNI.
2.   Anak dari perkawinan yang sah (diakui secara resmi) dari seorang ayah dan ibu WNI

C.  Orang-Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
     Orang- Orang yang berada dalam satu wilayah negara di sebut dengan rakyat.

D.  Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.

Referensi :
https://www.eduspensa.id/hukum/#Jenis-jenis_Hukum_di_Indonesia
https://hukamnas.com/sifat-sifat-hukum
https://www.haruspintar.com/ciri-ciri-hukum/
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://blogpengertian.com/sumber-hukum/
https://brainly.co.id/tugas/7284589
https://www.daniarta.com/pengertian-sifat-fungsi-dan-tujuan-negara/
https://salamadian.com/pengertian-macam-bentuk-negara/
http://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/#!
https://www.plengdut.com/tujuan-negara-kesatuan-republik/246/
http://pemerintah.net/arti-pemerintah/
https://www.dictio.id/t/apakah-perbedaan-antara-pemerintah-dan-pemerintahan/4103/
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-warga-negara.html

 
Khahlil Gibran Hadi © 2018 | Edited by Khahlil Gibran Hadi