
HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma
dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
B.
Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
Hukum memiliki sifat yang tak bisa
diabaikan sebagaimana 3 Sifat Sifat Hukum yang mengikat :
1. Mengatur
Sifat hukum yang pertama adalah mengatur
(fakultatif). Hukum bersifat mengatur karena dalam hukum berisi berbagai
macam bentuk peraturan baik perintah maupun larangan yang mengatur setiap
tingkah laku masyarakat. Dengan adanya sebuah aturan berupa perintah dan
larangan ini, maka diharapkan akan tercipta ketertiban dan keteraturan dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat. Pada norma-norma peraturan ditandai dengan
kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma lainnya serta kebutuhan
subjek yang menjadi norma itu sebagaimana dalam macam macam hukum publik .
2. Memaksa
Sifat hukum selanjutnya adaah memaksa
(Imperatif), yaitu hukum bertindak sebagai peraturan yang dapat memaksa
seseorang untuk menaati serta mematuhinya dan memberikan sanksi tegas bagi yang
tidak patuh terhadap hukum tersebut seperti juga macam macam hukum positif
. Dengan ini jelaslah bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum memiliki
kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan
penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar.
3. Melindungi
Sifat hukum yang terakhir adalah melindungi
sebagaimana juga fungsi hukum perusahaan . Hukum bersifat melindungi karena
memang dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjamin setiap hak hak warga
masyarakat. Hal ini agar tercipta keseimbangan, keadilan dan ketertiban
diantara berbagai kepentingan masyarakat. Perlindunhan hukum diberikan kepada
siapapun juga tanpa memandang jenis kelamin, usia atau juga status sosial.
Hukum haruslah mampu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya
sehingga tidak ada diskriminasi di depan hukum.
Meski ada banyak jenis dan bentuk hukum,
namun secara umum ada 6 ciri-ciri hukum yang selalu ada :
1. Bersifat Memaksa
2. Berisi perintah dan/atau larangan
3. Mengatur tingkah laku manusia
4. Dibuat oleh lembaga berwenang
5. Terdapat sanksi jika melanggar
6. Bersifat melindungi
C. Sumber-Sumber
Hukum
1.
Sumber hukum material
Definisi dari sumber hukum material adalah
norma, kaidah atau aturan yang berasal dari manusia untuk mengatur bagaimana
bersikap dan bertindak dalam hidup bermasyarakat.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal memiliki hubungan erat
dengan sumber hukum material, dimana sumber hukum formal merupakan
pengaplikasian dari sumber hukum material. Dengan begitu hukum formal harus
berjalan dan ditaati oleh semua objek hukum.
D.
Pembagian Hukum
Ada
8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia dan tentunya sudah tercantum
dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya yaitu :
1. Hukum menurut sumbernya
- Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
- Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.
Hukum menurut bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan
pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Hukum
menurut tempat berlakunya
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur
hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4. Hukum
menurut waktu berlakunya
- Ius
Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang
berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.
Hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Hukum menurut sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri.
7. Hukum
menurut wujudnya
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu
Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul
dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga
hak.
8. Hukum
menurut isinya
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara
dengan warganegara.
E.
Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
F.
Dua Tugas Utama Negara
1. Memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa.
2. Sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta
mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.
G.
Sifat-Sifat Negara
1. Memaksa
2. Memonopoli
3. Mencakp Semua
H.
Dua Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
2. Negara Federasi
I.
Unsur-Unsur Negara
Terdapat 4 unsur
yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi
2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur
konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada
di saat Negara tersebut didirikan.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
unsur-unsur
pembentuk suatu negara yaitu:
1.
Wilayah (Daerah Kekuasaan)
2.
Rakyat atau Penduduk
3.
Pemerintah yang berdaulat
4.
Pengakuan dari Negara Lain (Unsur
deklaratif)
J.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Indonesia, tujuan negara
indonesia sudah tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang
berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”
K.
Pengertian Pemerintah
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua
definisi atau arti pemerintah yakni dalam
arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai
Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem
pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan
persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan
manajemen, serta mengatur jalannya suatu
sistem pemerintahan.
L.
Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
a) Pemerintah
lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban
fungsi mengelola administrasi pemerintahan.
b) Pemerintahan
lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang
ada.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
A. Pengertian
Warga Negara
Warga
negara adalah
semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai
seorang warga negara di negara tersebut.
B. Dua
Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Orang
tersebut yang berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dan sebelum
berlakunya UUKI tahun 2006 sudah menjadi WNI.
2. Anak
dari perkawinan yang sah (diakui secara resmi) dari seorang ayah dan ibu WNI
C. Orang-Orang
Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang- Orang yang berada dalam satu wilayah
negara di sebut dengan rakyat.
D. Pasal
yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
Referensi
:
https://www.eduspensa.id/hukum/#Jenis-jenis_Hukum_di_Indonesia
https://hukamnas.com/sifat-sifat-hukum
https://www.haruspintar.com/ciri-ciri-hukum/
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://blogpengertian.com/sumber-hukum/
https://brainly.co.id/tugas/7284589
https://www.daniarta.com/pengertian-sifat-fungsi-dan-tujuan-negara/
https://salamadian.com/pengertian-macam-bentuk-negara/
http://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/#!
https://www.plengdut.com/tujuan-negara-kesatuan-republik/246/
http://pemerintah.net/arti-pemerintah/
https://www.dictio.id/t/apakah-perbedaan-antara-pemerintah-dan-pemerintahan/4103/
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-warga-negara.html
0 comments:
Posting Komentar