Materi 5 "Warganegara dan Negara"

Kamis, 17 Januari 2019


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKRYPRKBVlnLsYounZACHWkxrZKPF9LgNuUUh42GFkVx8oWvcxhk6_5hR1wS64ewy70_7COGCC7pXbd2CnLUc9QAPwGG3Akv-bg6zLQNq_ebW9wxceO9JBPY0SUHX9wmo65AApF0LyQuU/s1600/justice-scales2.jpg
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

A.  Pengertian Hukum
     Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

B.  Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
     Hukum memiliki sifat yang tak bisa diabaikan sebagaimana 3 Sifat Sifat Hukum yang mengikat :
1.   Mengatur
     Sifat hukum yang pertama adalah mengatur (fakultatif). Hukum bersifat mengatur karena dalam hukum berisi berbagai macam bentuk peraturan baik perintah maupun larangan yang mengatur setiap tingkah laku masyarakat. Dengan adanya sebuah aturan berupa perintah dan larangan ini, maka diharapkan akan tercipta ketertiban dan keteraturan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu sebagaimana dalam macam macam hukum publik .
2.   Memaksa
     Sifat hukum selanjutnya adaah memaksa (Imperatif), yaitu hukum bertindak sebagai peraturan yang dapat memaksa seseorang untuk menaati serta mematuhinya dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh terhadap hukum tersebut seperti juga macam macam hukum positif  . Dengan ini jelaslah bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar.
3.   Melindungi
     Sifat hukum yang terakhir adalah melindungi sebagaimana juga fungsi hukum perusahaan . Hukum bersifat melindungi karena memang dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjamin setiap hak hak warga masyarakat. Hal ini agar tercipta keseimbangan, keadilan dan ketertiban diantara berbagai kepentingan masyarakat. Perlindunhan hukum diberikan kepada siapapun juga tanpa memandang jenis kelamin, usia atau juga status sosial. Hukum haruslah mampu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya sehingga tidak ada diskriminasi di depan hukum.
    
     Meski ada banyak jenis dan bentuk hukum, namun secara umum ada 6 ciri-ciri hukum yang selalu ada :
1.   Bersifat Memaksa
2.   Berisi perintah dan/atau larangan
3.   Mengatur tingkah laku manusia
4.   Dibuat oleh lembaga berwenang
5.   Terdapat sanksi jika melanggar
6.   Bersifat melindungi

C.  Sumber-Sumber Hukum
1.   Sumber hukum material
     Definisi dari sumber hukum material adalah norma, kaidah atau aturan yang berasal dari manusia untuk mengatur bagaimana bersikap dan bertindak dalam hidup bermasyarakat.
2.   Sumber hukum formal
     Sumber hukum formal memiliki hubungan erat dengan sumber hukum material, dimana sumber hukum formal merupakan pengaplikasian dari sumber hukum material. Dengan begitu hukum formal harus berjalan dan ditaati oleh semua objek hukum.

D.  Pembagian Hukum
     Ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia dan tentunya sudah tercantum dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya yaitu :
1. Hukum menurut sumbernya
-    Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-    Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
-    Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
-    Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
-    Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
     2. Hukum menurut bentuknya
     -    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  -    Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.  Hukum menurut tempat berlakunya
     -    Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
     -    Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
 4. Hukum menurut waktu berlakunya
-    Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-    Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
     -    Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
     5. Hukum menurut cara mempertahankannya
     -    Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
     -    Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Hukum menurut sifatnya
     -    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
     -    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.  Hukum menurut wujudnya
     -    Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
     -    Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.  Hukum menurut isinya
     -    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
     -    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.

E.   Pengertian Negara
     Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

F.   Dua Tugas Utama Negara
1.  Memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
2.  Sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.

G.  Sifat-Sifat Negara
1.   Memaksa
2.   Memonopoli
3.   Mencakp Semua

H.  Dua Bentuk Negara
1.   Negara Kesatuan
2.   Negara Federasi

I.     Unsur-Unsur Negara
     Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
     unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:
1.     Wilayah (Daerah Kekuasaan)
2.     Rakyat atau Penduduk
3.     Pemerintah yang berdaulat
4.     Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)

J.   Tujuan Negara Republik Indonesia
     Tujuan negara Indonesia, tujuan negara indonesia sudah tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

K.  Pengertian Pemerintah
     Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi atau arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

L.   Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
a)   Pemerintah lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan.
b)   Pemerintahan lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada.

WARGA NEGARA DAN NEGARA

A.  Pengertian Warga Negara
     Warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

B.  Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
1.   Orang tersebut yang berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dan sebelum berlakunya UUKI tahun 2006 sudah menjadi WNI.
2.   Anak dari perkawinan yang sah (diakui secara resmi) dari seorang ayah dan ibu WNI

C.  Orang-Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
     Orang- Orang yang berada dalam satu wilayah negara di sebut dengan rakyat.

D.  Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.

Referensi :
https://www.eduspensa.id/hukum/#Jenis-jenis_Hukum_di_Indonesia
https://hukamnas.com/sifat-sifat-hukum
https://www.haruspintar.com/ciri-ciri-hukum/
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://blogpengertian.com/sumber-hukum/
https://brainly.co.id/tugas/7284589
https://www.daniarta.com/pengertian-sifat-fungsi-dan-tujuan-negara/
https://salamadian.com/pengertian-macam-bentuk-negara/
http://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/#!
https://www.plengdut.com/tujuan-negara-kesatuan-republik/246/
http://pemerintah.net/arti-pemerintah/
https://www.dictio.id/t/apakah-perbedaan-antara-pemerintah-dan-pemerintahan/4103/
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-warga-negara.html

0 comments:

Posting Komentar

 
Khahlil Gibran Hadi © 2018 | Edited by Khahlil Gibran Hadi